Haris Media official website | Members area : Register | Sign in
Maaf Blog Ini Sedang Dalam Proses Pengembangan

Ratusan Pulau di Kepri Diduga Telah Dijual ke Asing

Kamis, 03 Maret 2011

Share this history on :

Batam - 108 pulau di Kepri diduga dijual kepada pihak asing. Hal ini dikatakan Ketua Himpunan Masyarakat Batam-Rempang-Galang (Himad Barelang) Iskandar Sitorus. Menurutya yang sudah jelas diperjualbelikan adalah lima pulau di sekitar Batam yaitu Pulau Penempan, Pulau Pengelap, Tanjung Rame, Pulau Segayang, dan Pulau Galang. "Pemerintah tidak boleh diam, kasus Sipadan dan Ligitan akan terulang lagi. Mereka menjualnya kepada pihak asing. Namun dibiarkan saja. Padahal ke lima pulau tersebut seharusnya tidak boleh digarap menunggu keputusan yang sah dari pemerintah pusat," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (2/3).

Ia menjelaskan ratusan pulau yang ada di daerah ini diperjualbelikan dengan alasan investasi asing. Padahal mereka telah melakukan banyak pelanggaran antara lain tidak membayar pajak, menjual pulau-pulau tanpa menunggu keputusan dari pusat, merangkul pengusaha lokal untuk dijadikan kedok usaha padahal yang mereka lakukan adalah ilegal.

Iskandar menyatakan Himad Purelang telah melaporkan hal ini kepada Polda Kepri dan instansi terkait di daerah ini. Namun, tidak pernah ditanggapi. Karena tidak digubris sejumlah anggota Himad Purelang melakukan aksi unjuk rasa di kantor BIN di Jakarta untuk melaporkan praktik jual beli pulau yang ada di Kepri.

"Itu baru di Batam saja. Belum lagi pulau-pulau lain yang ada di Kepri yang jumlahnya mencapai ribuan. Daerah ini habis dijual belikan oleh pemerintah setempat untuk mengeruk keuntungan, akibatnya tidak ada lagi lahan untuk masyarakat pribumi," tukasnya.

Di tempat terpisah. Ketua Otorita Batam Mustofa Wijaya ketika dikonfirmasi sedang tidak berada di tempat. Namun Kabag Humas dan Pemasaran Otorita Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan masalah status pulau di sekitar Pulau Batam masih dipantau. Dia juga tidak mengetahui bagaimana kelanjutan dari masalah pulau-pulau tersebut.

Humas Pemkot Batam Yusda Hendri kektika dikonfirmasi mengatakan masalah tersebut masih juga belum mendapat kejelasan dari pemerintah pusat. Untuk itu, katanya, segala bentuk pembangunan yang dilakukan di Pulau Galang dan sekitarnya itu adalah ilegal.

"Status pulau-pulau itu hingga saat ini masih status quo jadi masih menunggu keputusan dari pusat soal siapa yang lebih berhak mengelolanya nanti," kata dia. (HK/OL-04)

(Source : mediaindonesia.com)

Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : harismedia.net@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Posting Komentar