Haris Media official website | Members area : Register | Sign in
Maaf Blog Ini Sedang Dalam Proses Pengembangan

ERA MERGER PARTAI POLITIK

Senin, 09 Mei 2011

Share this history on :
Bergabung adalah jalan realistis di tengah ketatnya syarat pendirian partai politik.

Dunia kepartaian di Indonesia memasuki babak baru. Euphoria pendirian partai baru, mulai memperlih atkan tanda-tanda mengendur. Partai-partai yang sudah ada, juga ramai-ramai bergabung. Pengenduran terlihat dari sepinya pendaftaran partai politik di Depar temen Hukum dan HAM. Dibuka sejak 17 Januari lalu, hingga awal Mei, baru lima partai yang mendaftar.

Kelima partai yang sudah mendaftar adalah Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Kedaulatan Bangsa (PKB) Indonesia, dan PDI Perjuangan.

Nasrep disebut-sebut di-back up Tommy Soeharto; Nasdem, didirikan Surya Paloh; PPN merupakan partai yang didirikan pengurus 10 partai yang tak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada Pemilu 2009; dan, PKBI adalah partai yang didirikan Yenny Wahid, putri Gus Dur.

Puluhan partai peserta Pemilu 2009 lainnya, masih sibuk saling menjajaki un tuk bergabung. Ada yang bergabung de ngan sesama partai kecil, seperti terjadi dengan PPN. Ada pula yang bergabung dengan partai-partai besar. Pa da Pemilu 2009, ada 29 partai yang tak lolos ambang batas parlemen 2,5 persen.

Ada tiga hal yang membuat partai-partai kecil tersebut jeri mengurus lagi pendaftaran partai. Yaitu, syarat pen di rian partai politik, syarat menjadi pe ser ta pemilu, dan parliamentary threshold.

Undang-Undang No 2/2011 tentang Parpol mengharuskan setiap par tai memi liki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupa ten/ kota di provinsi bersangkutan, dan 50 persen kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan. Saat ini, ada 33 provinsi, 497 kabupa ten/kota, dan 6.435 kecamatan.

Butuh energi, waktu, dan dana besar membangun struktur kepengu rus an itu, terutama untuk tingkat ke camat an. Tapi, itu baru tantangan per ta ma. Tantangan berikutnya, adalah saat menjadi peserta pemilu. Dari pe mi lu ke pemilu, syarat menjadi peserta pemilu selalu lebih berat dibanding syarat pendirian partai.

Setelah lolos menjadi peserta pemilu pun, tak ada jaminan bakal masuk DPR dan DPRD. Karena ambang batas parlemen sudah menanti. Dengan ambang batas 2,5 persen saja pada Pemilu 2009 lalu, satu partai memerlukan minimal 2,6 juta suara untuk lolos ke DPR. Da lam draf revisi UU Pemilu, ang ka nya memperlihatkan kecenderungan di naik kan minimal tiga persen. Pember lakuannya pun akan diterapkan untuk DPRD, bukan hanya di DPR.

Belum gamblang
Konsep penggabungan itu, sudah bergulir sejak tahun 2010 lalu. Yang mulamula mengemuka adalah konsep konfederasi, ditawarkan Partai Amanat Nasional. Selanjutnya, Partai Demok rat me ngusung asimilasi, Golkar de ngan fusi. Istilahistilah lain seperti merger dan akuisisi, juga turut meramaikan suasana.

Hampir semua partai yang lolos ke Senayan, sudah menjajaki penggabung an dengan partai-partai kecil. Tapi, seiring naiknya syarat pendirian partai se cara drastis, partai-partai yang mengu sung konsep konfederasi —yang me mungkinkan partai-partai kecil bergabung tanpa kehilangan identitas dan sim bol— akhirnya tersendat. Sebab, su lit bagi partai-partai itu untuk lolos verifikasi.

PAN, tak terlihat antusias lagi melanjutkan ide konfederasi. Sementara, Forum Persatuan Nasional (FPN) yang semula hendak membentuk konfederasi —bahkan telah melakukan studi banding ke markas UMNO di Malay sia— juga balik kanan. Kecenderungan pun kemudian lebih mengarah menjadi peleburan.

“Konfederasi bukan tidak kami lanjutkan, tapi tidak diakomodasi UU Parpol. Sebenarnya lebih enak dan gam pang konfederasi, karena partai lama tetap eksis. Kalau fusi, partai-partai yang melebur hilang,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Presidium PPN, Didi Supriyanto, kepada Republika, pekan lalu.

Tapi, yang terjadi kemudian dengan PPN bukan fusi. Sepuluh partai membelah diri. Sebagian tokohnya ke PPN, sebagian di partai lama. Partai lama dibiar kan hidup, karena partai-partai itu masih memiliki anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. “Ini penggabungan tokoh dan infrastruktur untuk menghadapi verifikasi. Kami optimistis lolos parliamentary threshold,” kata Didi.

Sementara itu, konsep asimilasi yang diusung Partai Demokrat, merupakan peleburan partai-partai kecil ke Partai Demokrat. Wakil Sekjen Demokrat, Saan Mustofa, berulangkali mengatakan akan mengajak asimilasi 17 partai pendukung SBY-Boediono. Tapi, hingga awal Mei, baru dua partai yang menjalin komunikasi serius, yaitu Partai Barisan Nasional dan Republika Nusantara.

Partai-partai yang hendak berga bung pun belum benar-benar punya pemahaman sama. Partai Karya Per juangan (Pakar Pangan), yang menggelar kongres di Bali pada awal Mei lalu, telah menyata kan ingin menjadi sayap Partai Demokrat. Tapi, Partai De mokrat bagi partai ini, menjadi partai induk. Gagasan yang masih berbau konfederasi.

Partai Gerindra juga belum menjelaskan secara gamblang apa format penggabungannya. Pada hal, partai yang didirikan Prabowo Subian to ini telah mencaplok sembilan partai kecil. Tiga di antaranya merupakan par tai pendukung SBY-Boediono dalam Pe milu Presiden (Pilpres) 2009 lalu. Sembilan partai pendukung SBY-Boediono lainnya, juga telah menyeberang ke PPN.

Dalam urusan mengajak partai-partai kecil bergabung, juga sempat terlihat adanya perebutan. Partai Barnas, misalnya, sempat dinyatakan Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, telah bergabung dengan Gerindra. Namun, belakangan, Barnas merapat ke Demokrat. Dan, itu dikonfirmasi lewat pernyataan-pertanyaan petinggi Demokrat dan Barnas. Kongres Barnas di Manado, akhir April lalu, juga dibuka Ketua DPR Marzuki Alie yang tak lain adalah wakil ketua Dewan Pembina Demokrat.

Partai-partai lain seperti Golkar, PDIP, PPP, dan Hanura, juga telah menjajaki penggabungan. Ketua Umum Hanura, Wiranto, akhir tahun lalu mengatakan telah bertemu dengan delapan pimpinan partai kecil. Juga telah melakukan pembicaraan dengan PAN dan Gerindra. Tapi, penggabungan masih tertumbuk pada identitas partai-partai yang tak mungkin dihilangkan begitu saja.

PDIP, seperti dikatakan anggota DPR dari partai itu, Gandjar Pranowo, pertengahan Desember tahun lalu, juga sudah menerima lamaran partai-partai kecil yang ingin melebur. Sudah ada satu partai yang serius, sementara tiga partai lain masih penjajakan, katanya, katanya (Republika, 15/12). Dalam bergabung, Ganjar mengatakan ideologi bukan lagi faktor yang menentukan.

Sementara PPP, juga mengusung jargon PPP sebagai rumah bersama partai Islam. Lewat gagasan ini, Partai Kabah mengajak partai-partai pecahannya, untuk kembali ke rumah lama: PPP. Antara lain Partai Kebangkitan Nasional Ulama dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, yang tak lolos ambang batas pemilu lalu.

Gagasan penggabungan yang berkembang memang belum benar-benar gamblang. Namun, tren bergabung, merupakan jalan yang realistis di tengah beratnya persyaratan pen dirian partai, menjadi peserta pemilu, dan melampaui ambang batas pemilu. Penggabungan juga memungkinkan sistem kepartaian lebih sederhana, dan lebih kompatibel dengan sistem presidensial.


PARTAI YANG BERPENCAR DAN BERGABUNG


Pada Pemilu Presiden 2009 lalu, sebanyak 25 dari 29 partai yang tidak lolos ambang batas parlemen ( parliamentary threshold), turut mendukung pasangan capres/cawapres. Tapi, menjelang Pemilu 2014, terutama dalam menghadapi syarat pendirian partai, menjadi peserta pemilu, dan parliamentary threshold, partai-partai kembali berpencar. Ada yang kemudian bergabung dengan sesama partai kecil, seperti yang terjadi dengan Partai Persatuan Nasional (PPN). Ada yang bergabung dengan partai lain yang lebih besar, baik partai asal presiden yang didukungnya dalam pilpres atau mencari partai lain. Ada pula yang belum menentukan sikap. Berikut hasil penelisikan Republika:

PENDUKUNG SBY-BOEDIONO

1. Demokrat
2. PKS
3. PAN
4. PPP
5. PKB.
6. RepublikaN
Demokrat
7. PPPI
Gerindra
8. PDS
Gerindra
9. PBR
Gerindra
10. PDP
PPN
11. Partai Patriot
PPN
12. PNBKI
PPN
13. PMB
PPN
14. PPI
PPN
15. Pelopor
PPN
16. PKDI
PPN
17. PIS
PPN
18. Partai PDI
PPN
19. PBB
Belum jelas
20. Partai PIB
Belum jelas
21. PPRN
Belum jelas
22. PKPI
Belum jelas
23. PKPB
Belum jelas


PENDUKUNG MEGAWATI-PRABOWO

1. PDIP
2. Partai Gerindra
3. PNI MarhaenismeGerindra
4. Partai BuruhGerindra
5. Partai MerdekaGerindra
6. Partai KedaulatanGerindra
7. PSIGerindra
8. PPNUIGerindra
9. Pakar PanganDemokrat


PENDUKUNG JK-WIRANTO

1. Partai Golkar
2. Partai Hanura

PARTAI YANG TAK MENDUKUNG CAPRES/CAWAPRES
DALAM PILPRES 2009

1. PPDPPN
2. BarnasDemokrat
3. PKNUBelum jelas
4. PDKBelum jelas

Sumber: Diolah dari pemberitaan Republika dan berbagai sumber
oleh Harun Husein

Sumber : republika.or.id

Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : harismedia.net@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Posting Komentar