Haris Media official website | Members area : Register | Sign in


~*0*~
Ketika Anda berhenti mengubah, Anda sudah berakhir (Benjamin Franklin)
.

~*0*~
Perubahan dimulai ketika seseorang melihat langkah berikutnya (Willian Drayton)
.

~*0*~
Dia yang menolak perubahan adalah arsitek pembusukan (Harold Wilson)
.

~*0*~
Perubahan itu sendiri kekal, terus menerus, abadi. (Arthur Schopenhauer)
.

~*0*~
Perjalanan seribu batu bermula dari satu langkah (Lao Tze)
.

~*0*~
Ubah pikiran Anda dan Anda akan mengubah dunia (Norman Vincent Peale)
.

~*0*~
Tidak ada yang salah dengan perubahan, selama berada di arah yang benar (Winston Churchill)
.

~*0*~
Kita berubah, apakah kita suka atau tidak (Ralph Waldo Emerson)
.

~*0*~
Kita harus berubah menjadi seperti yang ingin kita lihat (Mahatma Gandhi)
.

~*0*~
Berteriaklah lantang jika dunia ingin melihatmu, Singkirkan rasa takutmu jika kau inginkan perubahan, Yakinlah kau bisa jika oranglain ingin percayai dirimu, Karena aku adalah sang inovator...! (anonim)
.
Image and video hosting by TinyPic
.
Image and video hosting by TinyPic
Maaf Blog Ini Sedang Dalam Proses Pengembangan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Wajah Kelembagaan Negara

Kamis, 21 Juli 2011


Dalam setiap diskursus mengenai sistem kelembagaan negara selalu terdapat dua elemen primer yang saling berkaitan, yaitu organ dan fungsi. Organ adalah bentuk atau wadahnya, sedang fungsi adalah isinya. Organ adalah status bentuknya, sedang fungsi adalah gerakan atau bagaimana bekerjanya wadah sesuai dengan maksud pembentukannya (Asshidiqie, 2010).

Dalam konstitusi, organ dimaksud ada yang disebut secara eksplisit namanya dan ada pula yang disebut secara eksplisit hanya fungsinya. Ada pula organ, baik namanya maupun fungsinya, akan diatur dengan peraturan yang lebih rendah sehingga akan menciptakan adanya pola penyebaran kekuasaan (dispersion of power) antara kelembagaan dengan dibentuknya lembaga sampiran negara.

Adapun pembentukan lembaga sampiran negara (state auxillary agencies) baik itu sifatnya struktural maupun nonstruktural sendiri merupakan pola reduksional dari hegemoni trisula kelembagaan negara yakni eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Oleh karenanya, doktrin Montesqiue sendiri tidak pernah ada dalam realitas pembentukan sistem lembaga negara karena akan selalu saja terjadi sifat eksklusivisme dan superioritas yang ditimbulkan oleh ketiga lembaga tersebut, sehingga akan menganggu kestabilan demokrasi.

Desakan adanya untuk membebaskan intervensi politik yang rawan terjadi di tiga trinitas lembaga negara itulah yang menjadi reason d’etre lahirnya lembaga sampiran negara sebagai lembaga perantara dan atau penengah (intermediary) bagi masyarakat untuk memasuki ranah politik negara.

Dalam konteks Indonesia, pembentukan lembaga sampiran dalam bentuk komisi, lembaga struktural, maupun nonstruktural, justru menjadi polemik tersendiri. Hal tersebut dapat terindikasi dari banyaknya lembaga dan komisi itu, menyebabkan satu fungsi ditangani banyak pihak.

Sebaliknya, banyak bidang yang justru belum ditangani secara baik. Hal itu tentu menimbulkan permasalahan, antara lain bagaimana status dan kedudukan lembaga negara dan komisi tersebut, akuntabilitasnya, dan koordinasi di antara mereka serta koordinasi dengan departemen terkait.

Belum lagi soal anggaran, mengingat masing-masing lembaga dan komisi itu memerlukan anggaran untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing. Hampir 75 persen pagu anggaran dalam APBN sendiri habis untuk mendanai operasionalisasi banyaknya lembaga tersebut sehingga muncul banyak laporan keuangan lembaga pemerintah dan negara yang dinyatakan disclaimer. Sebab, mulai dari sistem perencanaan, pencatatan, pelaksanaan hingga pengawasannya, tidak mencerminkan sistem akuntansi lembaga publik yang seharusnya.

Oleh karena itu, banyak permasalahan negara yang tidak sampai selesai dibahas karena adanya kurang koordinasi dari lembaga, komisi, maupun kementerian. Sebagai contoh dalam kasus pemberantasan korupsi, selalu muncul kontestasi antarlembaga, baik Kepolisian, KPK, MA, maupun Tim khusus Mafia Hukum.

Maka pada akhirnya bila ada permasalahan dalam pemberantasan korupsi, masing-masing lembaga saling lempar tanggung jawab dan melakukan aksi cuci bersih. Hal tersebut terjadi karena tugas pokok fungsi (tupoksi) ketiga lembaga tersebut hampir sama, yakni bergerak dalam yurisdiksional.

Adapun peran komisi negara yang dibentuk juga masih minim kontribusi untuk melakukan fungsi surveillance kepada lembaga/departemen. Peran ad hoc yang diemban Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, maupun komisi lainnya belum pernah melakukan gebrakan yang didengar publik, malahan berbagai komisi tersebut justru menjadi subordinasi lembaga yang diawasinya.

Peran Presiden sebagai lembaga eksekutif merupakan sumber dari ambiguitas fungsi dan peran organik yang diemban dalam sistem kelembagaan negara. Bukannya memperkuat fungsi organik lembaga, malahan Presiden membuat berbagai lembaga baru baik yang bersumber Penpres, Inpres, UU, Peraturan Pemerintah, maupun UU. Perilaku yang sedemikian tersebut merupakan bentuk ketidakpercayaan Presiden selama ini terhadap berbagai lembaga yang dipimpinnya.

Selama ini, Presiden terlalu reaktif dan bukan bersifat kuratif dalam menyelesaikan permasalahan negara melalui kelembagaan sehingga menimbulkan krisis moralitas dan loyalitas antara Presiden dan lembaga negara yang dipimpinnya. Oleh karena itulah, banyak arahan-arahan Presiden atau pun instruksinya yang belum tuntas dikerjakan para menterinya. Jumlahnya, diakui dia, seperti yang diungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni masih kurang dari 50 persen.

Seharusnya, perintah Presiden bak sebuah titah. Mereka yang diberi perintah seharusnya mengerjakan dengan sepenuh hati. Kalau pun perintahnya tidak bisa dilaksanakan, harus kembali ke pemberi perintah untuk menyampaikan kendala yang dihadapi sehingga perintah itu tidak bisa dijalankan.

Sebagai seorang pemimpin, Presiden pun seharusnya menegur suatu lembaga kalau perintah yang dikeluarkan tidak bisa terlaksana. Kalau tidak jalannya perintah itu karena kapasitas dari yang diberi perintah, maka Presiden harus mengganti dengan orang-orang yang memiliki kapasitas.

Ketika Presiden diam saja terhadap perintah yang tidak jalan dan bahkan lembaga yang diperintah itu tidak diberi sanksi apa pun, tidak usah heran apabila semua lembaga menganggap enteng saja perintah Presiden.

Sebab, kalau pun tidak bisa dilaksanakan tidak ditegur, sebaliknya, ketika dilaksanakan pun sudah tidak menjadi perhatian Presiden. Kalau keadaannya seperti itu, maka Presiden seakan menjadi tidak ada. Presiden hanya dianggap sebagai sebuah sosok yang ada, namun keberadaannya tidak memberi arti apa-apa.

Agar tercipta good public governance maka sebaiknya lembaga-lembaga negara dan komisi-komisi yang ada saat ini ditata ulang. Lembaga atau komisi yang fungsinya tumpang tindih dengan yang lain, segera dibenahi. Bisa disatukan saja atau ada yang dibubarkan. Bisa juga dengan cara lebih memperkuatnya, agar lembaga dan komisi itu bisa menjalankan fungsinya dengan lebih cepat dan lebih baik.

Tentu saja, penataan ulang tersebut benar-benar dilakukan berdasarkan kepentingan bangsa dan negara serta melalui pertimbangan yang matang. Bukan didasarkan pada politik kepentingan jangka pendek


Wasisto Raharjo Jati
Penulis adalah analis Politik dan Kebijakan Publik FISIPOL UGM

GABUNGAN PARTAI SEBAGAI PESERTA PEMILU

Senin, 09 Mei 2011


Adanya konfederasi, koalisi, atau aliansi menguatkan sistem presidensial karena mengkutubkan kekuatan menjadi dua: oposisi dan pemerintah.

Baru sekali ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diberlakukan, dampaknya sudah terlihat pada penyederhanaan partai di parlemen. Desain itu semakin lengkap dengan beratnya syarat pendirian partai baru dan menjadi peserta pemilu. Akibatnya, partai-partai pun memilih ja lan bergabung. Lantas, mungkinkah gabungan partai menjadi peserta pemilu?

Gagasan menjadikan gabungan partai sebagai peserta pemilu ini, sudah me ngemuka sejak tahun 2010 lalu, seiring mulai munculnya gagasan untuk me lakukan konfederasi partai. Selain kon federasi, gabungan partai itu antara lain berupa koalisi dan aliansi. Dengan membolehkan gabungan partai menjadi peserta pemilu, kepartaian di Indonesia pun diharapkan menjadi lebih sederhana.

Namun, gagasan ini kerap ditolak oleh para politikus di Senayan, yang mempunyai kekuasaan membentuk paket undang-undang politik. Mereka kerap menjadikan konstitusi sebagai dalih menolak gagasan itu. Yang mereka maksud adalah Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi, “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.”

Konstitusi memang mengenalkan istilah peserta pemilu partai politik dan gabungan partai politik. Istilah terakhir ini termaktub di Pasal 6A ayat (2) yang berbunyi “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik....”

Tapi, apakah itu berarti konstitusi menutup ruang bagi gabungan partai menjadi peserta pemilu? Sebagian pengamat politik tak sependapat. Pengamat politik senior, Arbi Sanit, misalnya, menilai para politikus di Indonesia mestinya melihat efektivitas pembukaan kesempatan itu terhadap penguatan sistem presidensial yang dianut Indonesia. Dia mencontohkan, sistem presidensial di Chile, justru kuat karena ditopang oleh koalisi.

Sebab, dengan adanya koalisi sebagai peserta pemilu, maka kekuatan bisa mengukutub menjadi dua: koalisi pendukung pemerintahan, dan koalisi oposisi. Dia menilai para politikus menolak gagasan itu karena ketidaktahuan. “Jadi, pemahaman mereka tentang multipartai, sistem kepartaian, dan sistem pemerintahan presidensial tidak nyambung. Apa persyaratan, nggak dipahami,” katanya kepada Republika, pekan lalu.

Arbi menilai konstitusi tak menutup pintu bagi majunya gabungan partai sebagai peserta pemilu. Sebab, gabungan partai itu pun, adalah partai politik.

“Saya yakin (peserta pemilu gabungan partai) tidak bertentangan dengan UUD, dan bisa diadopsi untuk pemilu legislatif. Karena koalisi itu juga kan partai politik. Nanti di undang-undangnya saja digeser peserta pemilunya kelompok partai,” katanya.

Ketua DPP PAN, Bima Arya Sugiarto, dengan gagasan konfederasi partai yang digulirkannya, juga meyakini bahwa pemberian kesempatan konfederasi partai menjadi peserta pemilu, justru akan menciptakan penyederhanaan. Jika diterapkan, kata dia, di parlemen hanya akan ada dua kutub, yaitu fraksi pemerintah dan fraksi oposisi, yang masing-masing tergabung dalam konfederasi.

“Ini sebetulnya wacana yang mulai disuarakan juga oleh beberapa kawan, supaya tidak ada pembangkanganpembangkangan baik di koalisi pemerintahan maupun oposisi,” katanya kepada Republika, pekan lalu. Bima Arya sendiri menilai konfederasi sebagai peserta pemilu tidaklah melanggar konstitusi. Apalagi, dalam sebuah konfederasi, yang menjadi peserta pemilu hanya partai induknya. “Tidak akan. Dalam UUD 1945, peserta pemilu adalah partai politik. Jadi, bukan konfederasinya yang didaftarkan,” katanya.

Meski demikian, Bima menilai Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, masih membuka ruang multiinterpretasi. “Bisa diartikan bahwa harus partai politik. Bisa juga diartikan, yang namanya konfederasi adalah gabungan, itu juga partai politik. Tapi, ini punya potensi untuk di-judicial review nantinya ke Mahkamah Konstitusi (jika gagasan itu diadopsi UU Pemilu –Red),” katanya.

Alhasil, kalau pun gagasan itu hendak didorong, Bima menilai sebaiknya dilakukan antisipasi. Misalnya dengan mengkomunikasikannya dengan Mahkamah Konstitusi. “Jangan sampai proses pemilu terganggu karena masalah penafsiran seperti ini yang kemudian di-MK-kan,” katanya.

Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro), Hadar Nafis Gumay, juga berpendapat ruang bagi gabungan partai semacam konfederasi, perlu dibuka dalam UU Pemilu. “Menurut saya itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Karena, konfederasi itu kan juga partai-partai. Bisa saja itu dibuat. Bahkan itu nanti diatur lewat undang-undang saja,” katanya, dua pekan lalu.

Cetro, kata Hadar, menjadikan gagasan konfederasi sebagai peserta pemilu sebagai alternatif jika para legislator di Senayan, menaikkan angka parliamentary threshold secara drastis. Karena semakin tinggi angkanya dinaikkan, maka banyak partai yang akan terpangkas, dan berimplikasi pada banyaknya suara yang terbuang.

“Jadi, kalau PT dinaikkan menjadi sangat tinggi, maka kami meminta dibuka saluran konfederasi,” katanya. Adanya konfederasi sebagai peserta pemilu diyakini Hadar akan menyelamatkan suara-suara terbuang tadi.

Lazim

Gabungan partai sebagai peserta pemilu, hingga saat ini masih diterapkan di sejumlah negara. Baik yang menganut sistem presidensial, maupun parlementer. Penelisikan Republika mendapati, negara-negara penganut sistem presidensial penuh (full presidential system) yang memberi ruang bagi gabungan partai menjadi peserta pemilu, antara lain Chile, Argentina, Meksiko, Filipina, Iran, Brasil, Suriname, Dominika, Guatemala, Panama, Ukraina, dan Sri lanka.

Adapun negara penganut sistem semi presidensial, yang membolehkan gabungan partai menjadi peserta pemilu, antara lain adalah Rusia, Prancis, Romania, Senegal, dan Mali. Yang tidak memberlakukannya antara lain Portugal, Aljazair, Haiti, dan Lithuania.

Sedangkan negara-negara penganut sistem parlementer yang menerapkannya antara lain Italia, Albania, Timor Leste, Jepang, dan Malaysia. Sedangkan yang tidak menerapkanya, antara lain adalah Turki, Yunani, Jerman, Pakistan, Bangladesh, dan Inggris. Dengan demikian, koalisi tidaklah selalu identik dengan negaranegara penganut sistem parlementer.

Di Chile, yang merupakan negara penganut sistem multipartai dan sistem pemerintahan presidensial paling sukses, pemilu legislatif yang digelar 11 Desember 2005 lalu, diikuti oleh empat gabungan partai. Yaitu Kekuatan Independen Regional yang beranggotakan Aliansi Nasional Independen, dan Partai Aksi Regional Chile.

Selain itu, Konsentrasi Partai untuk Demokrasi, yang beranggotakan Partai Kristen Demokrat, Partai untuk Demokrasi, Partai Sosialis Chile, dan Partai Sosial Demokrat Radikal; Bersama Kita Bisa Melakukan Lebih, yang beranggota kan Partai Komunis Chile, dan Partai Humanis; serta, Aliansi untuk Chi le, yang beranggotakan Uni Demok rat Independen, dan Pembaruan Nasional.

Di Filipina, pemilu legislatif pada 10 Mei 2010 lalu, diikuti oleh 29 peserta. Terdiri atas empat koalisi dan 18 partai/independen. Keempat koalisi adalah Koalisi Lakas Kampi CMD yang beranggotakan Lakas Kampi —sebuah partnership antara Kristen dan Muslim Demokrat—, Kabaka, dan Sorro. Koalisi lainnya adalah: Koalisi Partai Liberal (dua partai), Koalisi Partai Nasionalis (empat partai), Koalisi PMP (dua partai).

Pemilu 8 Maret 2008 untuk memilih anggota majelis rendah Malaysia (Dewan Rakyat), juga membuat kekuatan mengkutub menjadi dua kekuatan. Yaitu Barisan Nasional yang terdiri atas 14 partai, dan Pakatan Rakyat yang terdiri atas tiga partai. Jelas mana kekuatan pemerintah dan oposisi.

Barisan Nasional meraih 140 kursi, atau menurun sebanyak 58 kursi dibanding pemilu sebelumnya. Sedangkan, partai-partai yang tergabung dalam Pakatan Rakyat meraih 82 kursi, atau naik 62 kursi dibanding pemilu sebelumnya.

Sebelum pemilu 8 Maret itu, selama berkali-kali pemilu di Malaysia diikuti oleh Barisan Nasional dan partai-partai lain secara sendiri-sendiri. Kehadiran Anwar Ibrahim, membuat partai-partai oposisi bersatu di bawah Pakatan Rakyat, yang merupakan padanan istilah fron rakyat, dan secara signifikan mengubah peta politik di Malaysia, terutama di parlemen.

Threshold

Sejumlah negara ada yang menerapkan ambang batas parlemen yang sama untuk peserta pemilu partai dan gabungan partai. Ada pula yang menerapkan berbeda, seperti Albania, Cheska, Hongaria, Italia, Lithuania, Polandia, Rumania, dan Slovakia.

Albania memberlakukan ambang batas 2,5 persen untuk partai, dan empat persen untuk koalisi partai. Cheska lima persen partai, dan delapan persen koalisi. Hongaria, lima persen partia, dan 10 persen koalisi. Italia, dua persen partai dalam koalisi, empat persen partai yang tidak dalam koalisi, dan 10 persen untuk koalisi.

Di Lithunia, lima persen partai, dan tujuh persen koalisi. Polandia, lima persen partai, delapan persen koalisi. Rumania, lima persen partai, dan 8-10 persen koalisi. Slovakia, lima persen partai, dan tujuh persen koalisi.

Tapi, untuk konteks Indonesia, karena salah satu fungsi keikutsertaan gabungan partai dalam pemilu adalah menyelamatkan suara hilang, pembedaan ambang batas dinilai belum diperlukan. Sebaiknya disamakan saja, kata Hadar.

Oleh Harun Husein

Konfederasi Adalah Formula Ideal

Bima Arya Sugiarto, Ketua DPP PAN, menyayangkan UU Parpol yang sangat ketat. Akibatnya, partai-partai dipaksa melebur. Padahal, dia menilai konfederasilah formula paling ideal dalam memecahkan dilema kepartaian di Indonesia. Berikut wawancara wartawan Republika, Harun Husein, de ngan mantan Direktur Eksekutif Charta Politica ini:

Apa alasan PAN menggulirkan konfederasi?

Karena kita berhadapan dengan dilema. Di satu sisi kita ingin jumlah partai lebih sedikit. Membuat sistem kepartaian lebih efektif dan efisien. Tapi di sisi lain, tetap nggak bo leh ada pemberangusan. Tetap harus ada akomodasi terhadap ke ber agaman, dan partai-partai kecil menengah dilindungi. Akhirnya, kita menemukan formula yang menurut kita ideal, yaitu konfederasi.

Kenapa konfederasi, bukan yang lain?

Karena konfederasi adalah suatu metode atau cara, bagaimana partai-partai itu bisa berjuang dalam satu wadah. Artinya mereka tetap punya simbol sendiri, identitas sendiri, lambang sendiri.
Tapi, memang, dalam perjalanannya kemudian, UU Partai Politik yang baru bertentangan dengan semangat konfederasi tadi. Spiritnya agak tidak berpihaklah pada keberagaman. Begitu ketatnya verifikasi partai politik di Kemenkumham, sehingga membuat partaipartai kecil menengah agak sulit berjuang sendiri. Karena itu, mereka kemudian melebur. Dan, ini berbeda dengan konfederasi. Konfederasi itu kan simbol dan identitas partai masih ada, masih dihargai. Tapi, sekarang UU Partai yang baru memaksa partai untuk melebur atau merger.

Kenapa opsi penggabungan tidak diambil juga oleh PAN?

Begini. PAN itu kan platformnya menempatkan hal-hal seperti inklusivitas, pluralisme. Jadi, menurut kita, keberagaman itu harus dihargai,. Jangan sampai dibunuh, disatukan, diseragamkan. Itu pertimbangannya.
Tetapi, tentunya, kita juga membuka lebar bagi partai-partai yang kemudian, katakanlah, memutuskan tidak mengikuti verifikasi (di Kemenkumham). Partai-partai kecil ini punya tiga pilihan. Pertama, terus berjuang verifikasi dengan risiko keluar uang tapi mereka tidak lolos ke pemilu. Kedua, bergabung dengan partai-partai lain untuk membentuk partai baru. Ini yang dipilih oleh teman-teman di Forum Persatuan Nasional. Ketiga, melebur dan bergabung dengan partai yang lain.
Kita masih terbuka untuk opsi pertama, kedua, dan ketiga. Jadi kalau ada partai-partai yang tak lolos PT kemudian memutuskan bergabung di PAN, masih kita terima dengan sangat terbuka.

Bergabung di PAN nanti simbol dan identita partainya akan tetap?

Ada dua kemungkinan. Yang sangat praktis adalah individunya. Jadi individu-individu yang punya basis mas sa di daerah, kemudian suara individu menyatakan bergabung dengan PAN. Ini proses yang sangat simpel dan prak tis. Ada kemungkinan juga, partai lain itu secara kelembagaan melebur ke dalam PAN. Ada juga pembica raan ke arah itu. Tapi, tentunya karena secara kelem baga an ini harus diputuskan secara formal melalui me ka nisme internal partai, ini prosesnya agak lebih rumit dibanding yang secara individu tadi.

Dalam konfederasi yang diusung PAN, partaipartai yang tergabung tetap menjadi peserta pemilu masing-masing, atau cukup satu peserta pemilunya?

Begini. Kita membayangkan di surat suara, (peserta) pemilunya adalah satu partai, sebagai partai induk. Tapi, di daftar (calon) di surat suara, nanti ada caleg-caleg dari partai lain yang tetap dibolehkan mencantumkan lambang partainya. Itu yang kita perjuangkan, sebetulnya.

Konfederasi yang digagas PAN seperti Malaysia atau berbeda?

Tentu saja ada varian-varian yang berbeda. Kalau di Malaysia, kan parlementer. Kalau di Malaysia, kalau tidak salah, ada lambang Barisan Nasionalnya. Kalau ki ta kan punya kendala di UUD 1945: peserta pemilu ini kan partai politik. Kita tidak mau memasuki wilayah kontroversi. Karena, kalau peserta pemilunya konfederasi, bisa di-MK-kan (UUnya bisa diuji materi, karena konstitusi menyatakan peserta pemilu DPR adalah partai politik —Red).

Jika gagasan konfederasi kemudian diadopsi, yang dibayangkan PAN, akan seperti apa penyederhanaan partai ke depan?

Saya kira mungkin akan ada dua kutub saja di parlemen. Artinya fraksi pemerintah dan fraksi oposisi. Fraksi pemerintah, tergabung dalam kekuatan konfederasi. Ini sebetulnya wacana yang mulai disuarakan oleh beberapa kawan juga, supaya tidak ada pembangkangan-pembangkangan baik di koalisi pemerintahan maupun oposisi.

Dari 17 partai yang melakukan pembicaraan dengan PAN, sudah ada yang firm?

Belum. Semuanya masih menunggu proses internalnya masing-masing. Seperti saya sampaikan tadi, kawan-kawan dari 17 partai itu kan ada PNBK, Pelopor, PDP. Mereka ini masih mencoba juga untuk ikut proses verifikasi. Jadi ini prosesnya masih cairlah.

Sumber : republika.or.id

Koalisi Strategis Lebih Rasional

Bagi pengamat politik Arbi Sanit, sistem kepartaian di Indonesia perlu dibagi ke dalam dua kelompok besar, agar sesuai dengan sistem presidensial. Bagaimana detailnya? Berikut wawancara wartawan Republika, Harun Husein, dengan Arbi Sanit.

Format kepartaian seperti apa yang pas untuk Indonesia?
Kalau melihat contoh-contoh sistem presidensial yang berhasil dan gagal, kaitannya dengan partai peserta pemilu amat kental. Artinya, kalau jumlah partai peserta pemilu lebih dari dua, efektivitas dan stabilitas pemerintahan hasil pemilu selalu tidak bisa dipertanggung jawabkan. Jadi, otomatis prinsipnya, dua peserta pemilu lah yang penting. Itu baru bisa menopang sistem pemerintahan presidensial secara demokratik dan efektif sekaligus.
Tapi, karena dalam sistem multipartai di Indonesia dan hak demokrasi, partai tidak bisa kita bubarkan begitu saja. Maka, mereka didorong pada dua koa lisi. Itu solusi yang rasional, sesuai dengan kebutuhan.

Akhir-akhir ini sudah muncul penggabungan partai. Ada yang mengusung konfederasi dan fusi…?

Yaa, saya kira, kalau konfederasi atau federasi ti dak efektif, karena terlalu longgar. Jadi, bentuk koa li si nya itu mestilah yang kokoh juga. Saya meng ambil contoh yang sukses itu Barisan Nasional di Malay sia. Lebih 50 tahun mereka bisa bersatu, menang, dan berkuasa. Jadi, dalam kaitan ini, contoh malaysia itu saya kira yang paling tepat untuk Indonesia.

Malaysia formatnya seperti apa?

Dia koalisi. Tetapi, tetap saja partai-partai itu ada. Mereka membagi kursi dan leadership-nya secara proporsional di antara anggota koalisi. Yang jelas, memang, koalisinya itu, pada setia dengan koalisi, dan ada sanksi kalau tidak setia.

Apa ke depan perlu dibuat peserta pemilunya koalisi?

Ya. Justru itu yang amat diperlukan. Jadi bolehboleh saja banyak partai, atau bikin partai baru. Itu hak. Tapi, yang ikut pemilu itu harus dibatasi. Nah, kalau untuk memenuhi sistem presidensial, dibatasi pada dua kelompok. Soal bagaimana pembagian kursi dan kepemimpinan nanti, itu urusan masingmasing koalisi.

Apakah memungkinkan konstitusi kita?

Bisa, karena nggak berlawanan dengan UUD. Di UU-nya kita geser ke kelompok partai.

Ada anggapan kalau koalisi lebih terasa seperti sistem parlementer?

Yaa, enggaklah. Chile yang paling berhasil di Amerika Latin, presidensialnya berhasil karena ada koalisi.

Sebenarnya apa perbedaan koalisi, aliansi, konfederasi, fusi?

Kalau fusi, peserta gabungan sudah kehilangan segala hal. Ideologinya dikompromikan, leadership dikompromikan, organisasinya pun disatukan. Itu pengalaman zaman Soeharto. Itu tidak demokratik. Karena, hak untuk berpartai menjadi hilang.
Konfederasi, bandingkan saja dengan negara konfederasi Inggris. Ada Malaysia, Australia. Masingmasing merdeka kom plet. Tetapi, waktu perang Malvinas de ngan Argentina, semua membantu Inggris. Jadi, hanya momentum. Jadi, waktu pemilu dia bergabung ramai-ramai. Di luar pemilu, dia merdeka lagi masing-masing.
Celakanya, dalam sistem presidensial, SBY sudah bikin konfederasi. Koalisi istilahnya di sini, tapi operasinya adalah konfederasi. Akibatnya, setelah pemilu dia kalah di DPR justru oleh anggota koalisinya sendiri. Tidak konsisten koalisinya, itulah konfederasi. Federasi, sama saja dengan konfederasi. Lebih kurang sama.
Kalau koalisi kan ada dua macam. Ada koalisi strategis, ada koalisi ad hoc. Koalisi ad hocitu mirip konfederasi. Dalam mencapai sasaran tertentu dia bekerja sama. Kalau sudah tercapai, kerja samanya boleh bubar lagi. Kalau koalisi strategis, seperti UMNO di Malaysia. Koalisinya jangka panjang, untuk seluruh hal, dan permanen. Saya menamakannya Koalisi Besar dan Permanen (KBP).
Aliansi mirip konfederasi, tapi lebih ringan lagi. Jadi, itu kerja sama yang amat bergantung momentum. Dan di dalam aliansi, memang begitu cair. Lebih cair lagi daripada konfederasi. Kalau konfederasi kan ada semacam persamaan kepentingan. Kalau aliansi, nggak.
Jadi, kepastian memang ada pada koalisi strategis, paling bisa diharapkan stabilitas dan efektivitas politik seperti UMNO. Yang paling longgar aliansi, dan paling sulit diharapkan hasilnya.

Dari berbagai konsep, mana yang Anda rekomendasikan?

Koalisi strategis. KBP.

Bagaimana dengan persoalan ideologi?

Koalisi strategis itu ada unsur-unsur substansinya. Pertama, ideologi-ideologi yang berbeda di dekatkan. Cara mendekatkan, tidak bisa dengan ideolo gi aliran seperti kita sekarang ini. Kita harus pakai yang namanya spektrum ideologi. Yaitu, ada garis ki ri kanan horisontal, dengan tiga titik: kiri, tengah, kanan.
Beda kiri dan kanan adalah campur tangan negara terhadap kehidupan rakyat. Kalau campur tangan itu dibolehkan, betapapun besar kecilnya, itu namanya kiri. Kalau campur tangan itu dilarang, betapapun besar dan kecilnya, itu namanya kanan.
Nah, atas dasar itu, kalau saya bisa buat-buat, semua partai Islam itu kiri. Karena ajaran Islam menghendaki negara mencampuri seluruh hidup rakyat. Sama dengan komunis, dan sosialis. Di Indonesia, nasionalisnya Megawati juga kiri. Karena, ajaran Bung Karno yang sosialistis/marhaenis.
Yang kanan itu bisa jadi Golkar dan Demokrat, karena dia liberal. PAN, karena dia Islam, kiri. Tapi. kirinya agak ke tengah. PKB kiri juga, tapi lebih dekat ke tengah, karena dia liberal.

Kecenderungan di banyak negara sudah pakai spektrum ideologi?

Di mana-mana. Indonesia saja yang masih pakai seperti sekarang. Di buku teks tidak ada.(-)

Sumber : republika.co.id

ERA MERGER PARTAI POLITIK

Bergabung adalah jalan realistis di tengah ketatnya syarat pendirian partai politik.

Dunia kepartaian di Indonesia memasuki babak baru. Euphoria pendirian partai baru, mulai memperlih atkan tanda-tanda mengendur. Partai-partai yang sudah ada, juga ramai-ramai bergabung. Pengenduran terlihat dari sepinya pendaftaran partai politik di Depar temen Hukum dan HAM. Dibuka sejak 17 Januari lalu, hingga awal Mei, baru lima partai yang mendaftar.

Kelima partai yang sudah mendaftar adalah Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Kedaulatan Bangsa (PKB) Indonesia, dan PDI Perjuangan.

Nasrep disebut-sebut di-back up Tommy Soeharto; Nasdem, didirikan Surya Paloh; PPN merupakan partai yang didirikan pengurus 10 partai yang tak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada Pemilu 2009; dan, PKBI adalah partai yang didirikan Yenny Wahid, putri Gus Dur.

Puluhan partai peserta Pemilu 2009 lainnya, masih sibuk saling menjajaki un tuk bergabung. Ada yang bergabung de ngan sesama partai kecil, seperti terjadi dengan PPN. Ada pula yang bergabung dengan partai-partai besar. Pa da Pemilu 2009, ada 29 partai yang tak lolos ambang batas parlemen 2,5 persen.

Ada tiga hal yang membuat partai-partai kecil tersebut jeri mengurus lagi pendaftaran partai. Yaitu, syarat pen di rian partai politik, syarat menjadi pe ser ta pemilu, dan parliamentary threshold.

Undang-Undang No 2/2011 tentang Parpol mengharuskan setiap par tai memi liki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupa ten/ kota di provinsi bersangkutan, dan 50 persen kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan. Saat ini, ada 33 provinsi, 497 kabupa ten/kota, dan 6.435 kecamatan.

Butuh energi, waktu, dan dana besar membangun struktur kepengu rus an itu, terutama untuk tingkat ke camat an. Tapi, itu baru tantangan per ta ma. Tantangan berikutnya, adalah saat menjadi peserta pemilu. Dari pe mi lu ke pemilu, syarat menjadi peserta pemilu selalu lebih berat dibanding syarat pendirian partai.

Setelah lolos menjadi peserta pemilu pun, tak ada jaminan bakal masuk DPR dan DPRD. Karena ambang batas parlemen sudah menanti. Dengan ambang batas 2,5 persen saja pada Pemilu 2009 lalu, satu partai memerlukan minimal 2,6 juta suara untuk lolos ke DPR. Da lam draf revisi UU Pemilu, ang ka nya memperlihatkan kecenderungan di naik kan minimal tiga persen. Pember lakuannya pun akan diterapkan untuk DPRD, bukan hanya di DPR.

Belum gamblang
Konsep penggabungan itu, sudah bergulir sejak tahun 2010 lalu. Yang mulamula mengemuka adalah konsep konfederasi, ditawarkan Partai Amanat Nasional. Selanjutnya, Partai Demok rat me ngusung asimilasi, Golkar de ngan fusi. Istilahistilah lain seperti merger dan akuisisi, juga turut meramaikan suasana.

Hampir semua partai yang lolos ke Senayan, sudah menjajaki penggabung an dengan partai-partai kecil. Tapi, seiring naiknya syarat pendirian partai se cara drastis, partai-partai yang mengu sung konsep konfederasi —yang me mungkinkan partai-partai kecil bergabung tanpa kehilangan identitas dan sim bol— akhirnya tersendat. Sebab, su lit bagi partai-partai itu untuk lolos verifikasi.

PAN, tak terlihat antusias lagi melanjutkan ide konfederasi. Sementara, Forum Persatuan Nasional (FPN) yang semula hendak membentuk konfederasi —bahkan telah melakukan studi banding ke markas UMNO di Malay sia— juga balik kanan. Kecenderungan pun kemudian lebih mengarah menjadi peleburan.

“Konfederasi bukan tidak kami lanjutkan, tapi tidak diakomodasi UU Parpol. Sebenarnya lebih enak dan gam pang konfederasi, karena partai lama tetap eksis. Kalau fusi, partai-partai yang melebur hilang,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Presidium PPN, Didi Supriyanto, kepada Republika, pekan lalu.

Tapi, yang terjadi kemudian dengan PPN bukan fusi. Sepuluh partai membelah diri. Sebagian tokohnya ke PPN, sebagian di partai lama. Partai lama dibiar kan hidup, karena partai-partai itu masih memiliki anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. “Ini penggabungan tokoh dan infrastruktur untuk menghadapi verifikasi. Kami optimistis lolos parliamentary threshold,” kata Didi.

Sementara itu, konsep asimilasi yang diusung Partai Demokrat, merupakan peleburan partai-partai kecil ke Partai Demokrat. Wakil Sekjen Demokrat, Saan Mustofa, berulangkali mengatakan akan mengajak asimilasi 17 partai pendukung SBY-Boediono. Tapi, hingga awal Mei, baru dua partai yang menjalin komunikasi serius, yaitu Partai Barisan Nasional dan Republika Nusantara.

Partai-partai yang hendak berga bung pun belum benar-benar punya pemahaman sama. Partai Karya Per juangan (Pakar Pangan), yang menggelar kongres di Bali pada awal Mei lalu, telah menyata kan ingin menjadi sayap Partai Demokrat. Tapi, Partai De mokrat bagi partai ini, menjadi partai induk. Gagasan yang masih berbau konfederasi.

Partai Gerindra juga belum menjelaskan secara gamblang apa format penggabungannya. Pada hal, partai yang didirikan Prabowo Subian to ini telah mencaplok sembilan partai kecil. Tiga di antaranya merupakan par tai pendukung SBY-Boediono dalam Pe milu Presiden (Pilpres) 2009 lalu. Sembilan partai pendukung SBY-Boediono lainnya, juga telah menyeberang ke PPN.

Dalam urusan mengajak partai-partai kecil bergabung, juga sempat terlihat adanya perebutan. Partai Barnas, misalnya, sempat dinyatakan Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, telah bergabung dengan Gerindra. Namun, belakangan, Barnas merapat ke Demokrat. Dan, itu dikonfirmasi lewat pernyataan-pertanyaan petinggi Demokrat dan Barnas. Kongres Barnas di Manado, akhir April lalu, juga dibuka Ketua DPR Marzuki Alie yang tak lain adalah wakil ketua Dewan Pembina Demokrat.

Partai-partai lain seperti Golkar, PDIP, PPP, dan Hanura, juga telah menjajaki penggabungan. Ketua Umum Hanura, Wiranto, akhir tahun lalu mengatakan telah bertemu dengan delapan pimpinan partai kecil. Juga telah melakukan pembicaraan dengan PAN dan Gerindra. Tapi, penggabungan masih tertumbuk pada identitas partai-partai yang tak mungkin dihilangkan begitu saja.

PDIP, seperti dikatakan anggota DPR dari partai itu, Gandjar Pranowo, pertengahan Desember tahun lalu, juga sudah menerima lamaran partai-partai kecil yang ingin melebur. Sudah ada satu partai yang serius, sementara tiga partai lain masih penjajakan, katanya, katanya (Republika, 15/12). Dalam bergabung, Ganjar mengatakan ideologi bukan lagi faktor yang menentukan.

Sementara PPP, juga mengusung jargon PPP sebagai rumah bersama partai Islam. Lewat gagasan ini, Partai Kabah mengajak partai-partai pecahannya, untuk kembali ke rumah lama: PPP. Antara lain Partai Kebangkitan Nasional Ulama dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, yang tak lolos ambang batas pemilu lalu.

Gagasan penggabungan yang berkembang memang belum benar-benar gamblang. Namun, tren bergabung, merupakan jalan yang realistis di tengah beratnya persyaratan pen dirian partai, menjadi peserta pemilu, dan melampaui ambang batas pemilu. Penggabungan juga memungkinkan sistem kepartaian lebih sederhana, dan lebih kompatibel dengan sistem presidensial.


PARTAI YANG BERPENCAR DAN BERGABUNG


Pada Pemilu Presiden 2009 lalu, sebanyak 25 dari 29 partai yang tidak lolos ambang batas parlemen ( parliamentary threshold), turut mendukung pasangan capres/cawapres. Tapi, menjelang Pemilu 2014, terutama dalam menghadapi syarat pendirian partai, menjadi peserta pemilu, dan parliamentary threshold, partai-partai kembali berpencar. Ada yang kemudian bergabung dengan sesama partai kecil, seperti yang terjadi dengan Partai Persatuan Nasional (PPN). Ada yang bergabung dengan partai lain yang lebih besar, baik partai asal presiden yang didukungnya dalam pilpres atau mencari partai lain. Ada pula yang belum menentukan sikap. Berikut hasil penelisikan Republika:

PENDUKUNG SBY-BOEDIONO

1. Demokrat
2. PKS
3. PAN
4. PPP
5. PKB.
6. RepublikaN
Demokrat
7. PPPI
Gerindra
8. PDS
Gerindra
9. PBR
Gerindra
10. PDP
PPN
11. Partai Patriot
PPN
12. PNBKI
PPN
13. PMB
PPN
14. PPI
PPN
15. Pelopor
PPN
16. PKDI
PPN
17. PIS
PPN
18. Partai PDI
PPN
19. PBB
Belum jelas
20. Partai PIB
Belum jelas
21. PPRN
Belum jelas
22. PKPI
Belum jelas
23. PKPB
Belum jelas


PENDUKUNG MEGAWATI-PRABOWO

1. PDIP
2. Partai Gerindra
3. PNI MarhaenismeGerindra
4. Partai BuruhGerindra
5. Partai MerdekaGerindra
6. Partai KedaulatanGerindra
7. PSIGerindra
8. PPNUIGerindra
9. Pakar PanganDemokrat


PENDUKUNG JK-WIRANTO

1. Partai Golkar
2. Partai Hanura

PARTAI YANG TAK MENDUKUNG CAPRES/CAWAPRES
DALAM PILPRES 2009

1. PPDPPN
2. BarnasDemokrat
3. PKNUBelum jelas
4. PDKBelum jelas

Sumber: Diolah dari pemberitaan Republika dan berbagai sumber
oleh Harun Husein

Sumber : republika.or.id

Teologi Koalisi: Antara Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru

Rabu, 20 April 2011


Politik kekuasaan di negeri kita makin menarik karena makin ajaib. Banyak perjanjian ditandatangani, tapi sebanyak itu pula yang diingkari. Dalam Koalisi, misalnya, ada Perjanjian Lama yang dianggap kurang mengikat sehingga melahirkan ancaman Hak Angket (Centurygate 2009 dan Mafia Pajak 2011).

Untuk mencegah munculnya kembali ancaman terhadap ketenteraman penguasa, diluncurkan Perjanjian Baru, yang konon sudah diparaf para anggotanya. Partai Golkar dan PKS, yang nyaris mengegolkan Hak Angket Pajak untuk membongkar mafia pajak di pusat kekuasaan, akhirnya juga bertekuk lutut di hadapan penguasa.

Kalau ada Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, kata kawan saya yang pakar sosiologi korupsi dan beragama Nasrani, “harus ada penyaliban…!” Tentu saja kita semua tahu, siapa yang harus disalib secara politik.

Sementara yang sudah tampak depan mata adalah berubahnya gedung parlemen di Senayan menjadi “Tembok Ratapan”. Ratapan bagi rakyat Indonesia yang menyesali kenapa dalam pemilu kemarin memilih mereka…

Tembok Ratapan versi teologi (Yahudi) adalah sisa dinding kuil suci yang dibangun Raja Salomo (Nabi Sulaiman). Di dinding ini orang Yahudi meratapi dan menyesali pengingkarannya terhadap Tuhan.

Tapi kebanyakan umat Islam percaya, tembok di Yerusalem itu bagian dari dasar Masjidil Aqsa dan Masjidil Omar, serta diyakini sebagai gerbang tempat berangkatnya Nabi Muhammad saw dari Yerusalem ke surga (mi'raj) dengan mengendarai Buraq.

Apa hubungan cerita di atas dengan Koalisi?

Bagi para pengikutnya Koalisi memang diperlakukan seperti agama. Tepatnya, seperti sekte dalam sebuah agama. Maka barang siapa mengingkari aturannya, layak dapat hukuman. Misalnya, dikafirkan (dikeluarkan dari keanggotaan), atau pahalanya (jatah menteri dalam kabinet) dihapus, atau bisa juga dikurangi.

Sebagaimana sekte dalam terminologi agama, para anggota koalisi juga meyakini dan mengikuti ajaran ‘sang nabi’ yang jadi pemimpin mereka, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono alias Yudhoyono alias SBY alias Presiden RI.

Sebab yang taat dan patuh pada ‘sang nabi’ memang langsung diganjar surga dunia dalam politik kekuasaan nasional. Ada yang jadi menteri kabinet, ada pimpinan badan/lembaga negara, atau minimal komisaris di perusahaan-perusahaan milik rakyat Indonesia.

Menurut para ulama ketatanegaraan, Koalisi (Partai Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PKB dan PP) pimpinan Yudhoyono ini masuk dalam kategori aliran sesat. Sebab koalisi tidak dikenal dalam sistem pemerintahan presidensiil. Koalisi merupakan ‘sunah’ dalam konsep parlementer.

Apalagi, baik Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru yang mereka tandatangani, tidak pernah diketahui oleh pemegang saham mayoritas (konstituen alias rakyat pemilih) partai-partai Koalisi.

Apakah dalam perjanjian itu ada kesepakatan untuk mengabaikan kesejahteraan rakyat? Apakah juga ada pasal kesepakan untuk saling menutupi pelanggaran hukum, wabil khusus tindak pidana korupsi, yang dilakukan anggota koalisi? Sebab kalau itu yang terjadi, namanya kan bukan koalisi, tapi konspirasi alias persekongkolan jahat.

Lebih celaka lagi kalau para anggota koalisi menganggap kursi presiden yang sedang diduduki SBY adalah ‘tahta suci’ yang harus diselamatkan, tak perduli mayoritas rakyat Indonesia hidup terlunta-lunta di negeri yang oleh Allah SWT diciptakan bak surgawi dan kaya raya untuk dinikmati oleh kita semua, bukan hanya untuk para pimpinan partai Koalisi.

Lalu apa yang bisa kita lakukan untuk mencegah kerusakan sistem pemerintahan, demokrasi dan masa depan anak cucu kita? [***]

Sumber : rakyatmerdekaonline.com

Degradasi Moral Politik

Selasa, 12 April 2011

Degradasi moral politik nasional maupun lokal di negeri ini semakin menjadi-jadi. Mula-mula bermunculan partai baru tanpa ideologi baru sebagai ekspresi eforia demokrasi. Lantas, partai-partai baru merekrut siapa saja yang berpotensi mampu meraup banyak suara dalam pemilu maupun pilkada.

Jika ada seorang tokoh preman yang punya banyak pengikut, maka sangat mudah menjadi kader partai atau bahkan menjadi pengurus partai dan kemudian menjadi wakil rakyat atau menjadi kepala daerah. Akibatnya, makin panjang barisan kepala daerah yang berpotensi dijerat hukum karena korupsi.

Jika ada artis seksi yang populer maka akan menjadi rebutan partai karena dianggap mampu menarik simpati rakyat yang mayoritas berpendidikan dan berselera rendah, sekalipun tidak tahu masalah politik.

Disebut degradasi moral politik, jika partai-partai politik tidak lagi mengutamakan kualitas dalam merekrut kader dan menobatkan individu menjadi kandidat pemimpin. Yang dimaksud kualitas di sini adalah berbagai kemampuan berpolitik dan berkarakter baik-baik, yang diperlukan untuk mengelola kekuasaan yang bermuara pada upaya memajukan bangsa dan negara.

Konkretnya, setiap politisi selayaknya adalah public figure yang akan mampu menjadi lokomotif bagi kemajuan bangsa dan negaranya. Dengan demikian, setiap public figure selayaknya lebih kapabel dalam arti seluas-luasnya dibanding khalayak umum.

Dengan demikian, jika partai semakin gegabah merekrut kader yang tidak kapabel untuk dinobatkan menjadi wakil rakyat atau pemimpin (di level nasional maupun lokal) maka layak disebut sebagai ironi. Selanjutnya, ironi demokrasi demikian sangat mungkin akan berakibat fatal bagi masa depan bangsa dan negara.

Misalnya, karena bangsa dan negara dikelola oleh elite politik yang tidak kapabel maka nasibnya semakin terpuruk. Dalam hal ini, bisa jadi korupsi semakin merajalela dan berbagai skandal memalukan semakin sering terjadi.

Selera Rendah?

Dalam rumus sosiopolitik, keberhasilan merebut kekuasaan secara demokratis ditentukan oleh selera massa dan bukan oleh kualitas partai. Jika selera massa masih rendah bisa jadi akan memilih pemimpin tanpa mempertimbangkan kapabelitasnya. Sedangkan selera massa lazimnya terbentuk sesuai dengan level didaktis.

Konkretnya, jika mayoritas rakyat kurang berpendidikan sangat mungkin akan berselera rendah dalam memilih pemimpin. Sebaliknya, jika mayoritas rakyat berpendidikan cukup maka seleranya juga akan tinggi dalam memilih pemimpin.

Data-data empiris tentang selera massa sebagai penentu keberhasilan meraih kekuasaan bisa ditemukan di banyak negara maju. Misalnya, mayoritas rakyat Amerika Serikat (AS) pasti akan memilih pemimpin yang dianggap paling kapabel karena mereka berpendidikan cukup.

Dengan demikian, jika ada selebritis yang terpilih menjadi pemimpin di negara super power tersebut memang memiliki kapabelitas memadai dan bukan hanya sekadar populer. Dalam hal ini, popularitas tanpa didukung kapabelitas tidak dapat diandalkan untuk bersaing merebut kekuasaan lokal maupun nasional.

Degradasi moral politik bisa jadi tidak dianggap riskan bagi masa depan bangsa dan negara oleh partai-partai yang hanya mengutamakan kemenangan dalam perebutan kekuasaan. Pada titik ini, setiap partai dan calon pemimpin yang diusungnya bisa mengambil jalan pintas untuk merebut simpati publik dengan memanfaatkan hiperbolisme iklan.

Misalnya, setiap kandidat pemimpin akan berlomba-lomba mengiklankan dirinya dengan ukuran sebesar-besarnya. Besar di sini bukan hanya dari segi dana tapi juga dari segi pencitraan. Konkretnya, banyak calon kepala daerah memasang baliho raksasa yang menggambarkan dirinya berpelukan dengan Presiden dan tokoh-tokoh nasional.

Menipu Rakyat?

Hiperbolisme iklan, sejak era reformasi cenderung dianggap paling menarik perhatian publik, sehingga partai-partai semakin sengit bersaing dalam memasang iklan untuk kampanye politik. Dalam hal ini, kampanye politik sudah bergeser dari dunia nyata ke dunia fantasi.

Tentu sangat riskan jika kampanye politik semakin fantastis di tengah selera rendah mayoritas rakyat. Alih-alih memberikan pendidikan politik kepada rakyat, partai justru berlomba-lomba menipu rakyat dengan hiperbolisme iklan di berbagai media.

Melihat degradasi moral politik tampak semakin menjadi-jadi, wacana untuk merevisi regulasi politik layak dipopulerkan. Dalam hal ini, berbagai regulasi politik layak direvisi untuk mencegah runtuhnya moral bangsa secara keseluruhan.

Kini, korupsi telanjur merajalela karena negara ini selalu dipimpin oleh tokoh-tokoh yang sangat naif dan tidak berani menegakkan keadilan secara proporsional, dan setiap kekuasaan sangat mungkin diperoleh dengan mempraktikkan politik uang yang telanjur menjadi fenomena dalam demokrasi kita.

Selanjutnya, jika semakin banyak daerah dikuasai oleh pemimpin yang kurang kapabel, berbagai macam mafia jahat mungkin akan mengejawantah dan menggurita dalam berbagai level birokrasi pemerintahan yang semakin bobrok. ***

Penulis adalah Direktur Global Spectrum Institute.

Sumber : suarakarya-online.com

Banyak Pemimpin Berpikiran Pendek

Jumat, 08 April 2011


Para pemimpin dan elite politik saat ini cenderung berpikir jangka pendek untuk kepentingan diri sendiri dan kelompok. Akibatnya, agenda bangsa yang mendasar dan berjangka panjang ke depan malah kerap terabaikan.

Demikian terungkap dalam diskusi ”Pemikiran Nurcholish Madjid untuk Isu-isu Aktual Bangsa” di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (6/4). Para pembicara, antara lain, pengamat etika dan filsafat Haidar Bagir, Romo Franz Magnis Suseno, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, dan pengamat sosial Soegeng Sarjadi.

Mereka menilai bangsa ini sepatutnya berterima kasih kepada Nurcholish Madjid. Cendekiawan Muslim yang disapa Cak Nur itu menyumbangkan banyak pemikiran penting, terutama tentang Islam moderat, demokrasi, dan masyarakat madani. Semua gagasan itu berpengaruh kuat dalam pembentukan bangsa, bahkan hingga jauh ke depan.

Menurut Soegeng Sarjadi, semestinya para pemimpin sekarang juga berpikir jauh ke depan, mungkin hingga 100 tahun lagi. Mereka dituntut untuk membuat kebijakan yang berdampak besar bagi kesejahteraan rakyat. Sayangnya, elite politik saat ini justru malah berpikir pendek.

”Para pemimpin sekarang berpikir untuk kepentingan Pemilu 2014 atau kebutuhan pragmatis lain. Semuanya demi kelompoknya. Orang berpikiran pendek seperti itu sebenarnya tidak pantas memimpin negeri ini,” katanya.

Menurut Franz Magnis Suseno, sumbangan lain Cak Nur adalah gagasannya membuka horizon lebih luas dalam pemahaman keagamaan. Cak Nur punya pandangan dan sikap positif dalam menghormati agama lain. Dalam waktu bersamaan, dia tetap menjadi Muslim seutuhnya.

Kebekuan hubungan antaragama dipecahkan dengan pandangan terbuka. Selain memikirkan keislaman, Cak Nur juga membangun gagasan kebangsaan dan demokrasi. ”Sikap seperti itu perlu ditumbuhkan di tengah gejala kepicikan dalam pemahaman beragama di Indonesia sekarang,” ujarnya.

Anies Baswedan menilai Cak Nur punya pandangan positif dalam melihat persoalan dan mengejar sesuatu yang lebih baik. Dalam platform pengembangan Indonesia ke depan, misalnya, Cak Nur mengajukan konsep peningkatan kesejahteraan, bukan pemberantasan kemiskinan. Kebutuhan bangsa ini memang bukan memerangi kemiskinan, yang menjadi bagian dari kehidupan bangsa ini sejak Proklamasi tahun 1945, melainkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (IAM)

Sumber : kompas.com

Ruang Hampa Demokrasi

Kamis, 07 April 2011

Ruang politik bangsa akhir-akhir ini dipenuhi aroma ketidakpercayaan (distrust). Para tokoh masyarakat menuding ”kebohongan” presiden, para elite DPR dianggap menipu rakyat (terkait pembangunan gedung DPR), para pegawai bank memperdaya nasabah sendiri, para pejabat publik (pengurus PSSI) melakukan pembohongan publik, para jaksa yang menghadirkan kesaksian palsu, dan para hakim yang merekayasa keputusan hukum.

Aroma ketakpercayaan menciptakan ”krisis kepercayaan” di masyarakat demokratis. Arsitektur demokrasi tak disangga pilar-pilar kepercayaan karena tak ada lagi yang dipercaya. Ketakpercayaan menandai hampanya kebenaran. Akibatnya, pemangku kekuasaan yang semestinya membangun legitimasi kekuasaan lewat tindak tepercaya justru mengosongkan makna kepercayaan lewat tindak pemalsuan, penipuan, dan simulasi.

Sistem demokrasi representatif tak berjalan mulus karena ada ”ruang hampa” antara yang diberi amanah (pemerintah) dan yang memberi (rakyat). Ruang hampa tercipta karena kondisi ”kekosongan substansial”: ada lembaga perwakilan, tetapi tak ada ”keterwakilan”; ada lembaga pengadilan, tetapi tak ada ”keadilan”; ada lembaga keamanan, tetapi tak ada ”rasa aman”; ada lembaga penjamin, tetapi tak ada ”jaminan”—the democratic anomaly.

Hedonisme politik

Bekerjanya sebuah sistem demokratis sangat bergantung pada tingkat kesalingpercayaan yang dibangun di dalamnya. Pada tingkat negara ada kesalingpercayaan antara pemerintah dan rakyat; di antara elemen-elemen pemerintah sendiri (eksekutif, legislatif, yudikatif); di antara elemen-elemen masyarakat sipil. Pada tingkat ekonomi industrial ada kesalingpercayaan antara produsen dan konsumen.

Namun, sebagaimana dikatakan Francis Fukuyama (Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity, 1996), kepercayaan sangat ditentukan oleh budaya. Kepercayaan adalah ekspektasi yang tumbuh dalam komunitas dengan perilaku reguler, jujur dan kooperatif, berdasarkan norma-norma yang dihormati bersama. Kemampuan sebuah negara- bangsa masuk ke dalam sistem jejaring pergaulan lebih kompleks bergantung pada tingkat kepercayaan yang mampu dibangunnya.

Ketika kultur yang diperlukan untuk membangun kepercayaan tak mendukung—misalnya kultur korupsi, nepotisme, kekerasan, dan pemaksaan—fondasi kepercayaan dalam sistem demokrasi akan rapuh. Penilapan simpanan di perbankan menurunkan tingkat keterpercayaan perbankan, penggelapan pajak di lembaga perpajakan merusak kredibilitas lembaga itu, manipulasi suara di DPR menghancurkan kehormatan DPR. Ketakpercayaan melahirkan prasangka. Prasangka melunturkan kepercayaan dan menandai miskinnya sensibilitas publik. Orang yang tak punya sensibilitas publik tak pantas jadi pejabat publik. Insensibilitas macam ini diperlihatkan Ketua DPR lewat pernyataan publik, ”Rakyat biasa jangan diajak membahas pembangunan gedung baru, hanya orang-orang elite, orang-orang pintar yang bisa diajak membicarakan masalah itu” (Kompas, 5/4).

Pernyataan itu dibangun di atas prasangka politik ”oposisi biner”, seperti dikatakan Norberto Bobbio (Left and Right: The Significance of a Political Distinction, 1996), yaitu nalar perbedaan antagonistik dua pihak, seperti DPR versus rakyat. Satu pihak dianggap maju, terdidik, intelek, dan pintar; sementara pihak lain dianggap terbelakang, tak terdidik, awam, dan bodoh. Nalar macam ini menciptakan stereotip ”rakyat” sebagai entitas politik rendah, bawah, dan hina karena itu tak pantas masuk dalam diskursus politik.

Nalar oposisional macam ini adalah bentuk ”kekerasan simbolik” di mana otoritas di(salah)gunakan untuk mendesakkan sebuah tafsir bias. Otoritas (kewenangan) jadi otoriterisme (kesewenangan) di mana kekuasaan digunakan bukan demi kepentingan rakyat, melainkan demi kepuasan diri sendiri. Penyelewengan otoritas tak menghormati keutamaan etis demi kesenangan. ”Hedonisme politik” macam ini, seperti dilukiskan Leo Strauss (On Tyranny, 1991) hanya milik para ”tiran”.

”Tirani politik” adalah ketika otoritas disalahgunakan, kewenangan jadi kesewenangan, kepercayaan rakyat dikhianati, suara rakyat dibungkam, fungsi representasi direduksi, kesejahteraan rakyat jadi kesenangan diri. Demokrasi menjelma jadi ”hedonikrasi” (hedonicracy), yaitu ketika dorongan kesenangan melabrak norma dan aturan hukum, meminggirkan prinsip kepercayaan, dan memutar balik makna semantik kepercayaan itu sendiri.

Skeptisisme demokrasi

Kepercayaan adalah fondasi demokrasi karena digunakan sebagai landasan membangun ekspektasi aneka tindakan, relasi, atau transaksi bertujuan. Kepercayaan adalah fondasi keyakinan diri dalam setiap tindak sosial, ekonomi, dan budaya yang memberi vitalitas dan optimisme masa depan sebuah masyarakat-bangsa. Sebaliknya, ketakpercayaan meruntuhkan keyakinan diri dan mendorong pesimisme masa depan. Michael Oakeshott (The Politics of Faith and the Politics of Scepticism, 1996) melukiskan sebuah dialektika vitalitas politik, yang—layaknya pendulum— berayun ke dua arah: keyakinan (faith) atau skeptisisme (scepticism).

”Politik keyakinan” adalah sebuah vitalitas yang memberi masyarakat politik— sebagai zoon politicon—semacam optimisme kolektif dalam mencapai kesempurnaan diri (masyarakat, bangsa) melalui kekuatan sendiri. Sebaliknya, ”politik skeptisisme” adalah politik tanpa vitalitas yang menumbuhkan ekspektasi bahwa kesempurnaan mustahil dicapai karena muatan prasangka, konflik, ketakharmonisan dalam perilaku manusia politik tak akan dapat diselesaikan. Ketakpercayaan menciptakan ”kecemasan” (anxiety) dan ”ketakpastian” (insecurity) yang mengurangi kepercayaan diri dan optimisme. Kecemasan, kata Paul Tillich (The Courage to Be, 1980) adalah kondisi eksistensial orang menyadari kehampaan diri, masyarakat, dan bangsanya (non-being).

Orang hanya menemukan ”nama-nama”, tetapi tak ada wujudnya. Kecemasan akibat ”ruang hampa” demokrasi, yaitu ketika rakyat merasakan kehampaan dirinya sebagai demos: bernama tapi tak pernah dapat nama, dihitung tapi tak pernah diperhitungkan, disebut tapi tak boleh ikut wacana. Ruang hampa demokrasi adalah kondisi ketika sesuatu punya nama dalam demokrasi—seperti ”rakyat”, ”konsensus”, ”suara”, ”kejujuran”, ”kebebasan”—tapi semua hampa makna.

Kata ”rakyat” dimanipulasi dalam mimbar parlemen, ”konsensus” dibelokkan dalam aneka pasar gelap politik, kata ”suara” diperjualbelikan dalam mafioso politik, kata ”keadilan” dimanipulasi di lembaga peradilan, kata ”kejujuran” diparodi di lembaga perpajakan, kata trust dilecehkan di lembaga perbankan. Demokrasi hampa makna menciptakan situasi tanpa harapan, ketakberdayaan, dan skeptisisme. Ketakberdayaan ”musuh” terbesar demokrasi karena tujuan demokrasi adalah pemberdayaan dan emansipasi. Demokrasi tak sekadar jalan kebebasan, tapi lebih penting lagi pemberdayaan. Demokrasi adalah pemberdayaan demos yang memungkinkan aspirasi, keinginan, dan suara rakyat disuarakan, bukan dibungkam.

Keberanian adalah kekuatan mengatasi kecemasan, ketakutan, dan skeptisisme. Demokrasi adalah ruang untuk membangun ”keberanian rakyat”, kekuatan berbicara sebagai rakyat secara terhormat. Namun, demokrasi juga ruang membangun ”keberanian penguasa”, yaitu kekuatan untuk mendengarkan suara rakyat secara bijak. Sang pengecut adalah penguasa yang membungkam suara rakyat karena tak kuasa melawan suara-suara kritis itu secara argumentatif, strategis, dan diplomatis. Demokrasi para pengecut adalah ketika suara-suara kebenaran diberangus arogansi kekuasaan.

Yasraf Amir Piliang Dosen Program Magister Studi Pembangunan ITB

Sumber : kompas.com

Tragedi Infrastruktur


INFRASTRUKTUR adalah tragedi yang semakin membelenggu Indonesia. Jalan, jembatan, pelabuhan, bandara, tidak bertambah dalam jumlah maupun kualitas. Bahkan, jalan raya sebagai contoh, di seluruh Nusantara lebih banyak yang rusak daripada yang baik.

Sulit dibayangkan dengan infrastruktur yang compang-camping seperti saat ini, Indonesia mampu bersaing secara global. Setidaknya ada pemborosan Rp37 triliun dari sisi biaya angkutan akibat buruknya infrastruktur yang berimplikasi pada naiknya biaya produksi dan harga barang.

Mutu dan jumlah infrastruktur yang terus memburuk bertolak belakang dengan peningkatan APBN dari tahun ke tahun. Tahun 2004 belanja APBN kita adalah Rp430 triliun.

Sekarang, 2011, belanja APBN kita sudah Rp1.200 triliun. Terjadi peningkatan APBN tiga kali lipat dalam tempo tujuh tahun.
Ironi terbesar dan sekaligus tragedi adalah uang yang terus membengkak di kantong negara hanya mengakibatkan kemerosotan jumlah dan mutu infrastruktur. Pasti ada kesalahan yang sangat fundamental dalam politik infrastruktur.

Anggaran yang terbatas jadi kambing hitam. Dari kebutuhan dana infrastruktur yang mencapai Rp1.400 triliun hingga 2014, pemerintah mengklaim hanya mampu menyediakan 19,6%-nya atau sebesar Rp274 triliun. Sisanya dilemparkan ke swasta.

Tetapi hasilnya tidak seperti harapan. Soalnya, masih ada ganjalan investor untuk masuk ke proyek infrastruktur.
Salah satunya soal pengadaan lahan yang tidak segera direspons. UU tentang pengadaan lahan bagi kepentingan umum tak kunjung terbit.

Dalam pembangunan jalan, misalnya, pemerintah begitu terfokus pada jalan tol dan melupakan jalan-jalan nontol yang menjadi bagian dari tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.

Pembangunan infrastruktur tidak bisa ditunda lagi. Mustahil memiliki daya saing nasional apalagi global kalau infrastruktur buruk, tersendat, bahkan terputus.

World Economic Forum menempatkan Indonesia di bawah negara-negara tetangganya soal kualitas infrastruktur. Indonesia mendapat skor 3,7 dari maksimal 7 poin, lebih rendah ketimbang Thailand (4,9) dan Malaysia (5,5).

Peringkat itu seharusnya membuat pemerintah terpicu. Keterbatasan anggaran dan ruang fiskal yang sempit jangan jadi alasan untuk malas mencari terobosan untuk membangun infrastruktur.

Pemerintah harus ingat, tanpa ketersediaan infrastruktur, sulit bagi Indonesia menaikkan daya saing menuju keterbukaan pasar ASEAN pada 2015.

Apa kita mau hanya jadi pasar ekspor negara lain?

Gaji PNS Naik, Gaji Pejabat Menyusul?

Selasa, 29 Maret 2011

Kendati sudah menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri namun rencana pemerintah menaikkan gaji pejabat negara masih menggantung. Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengatakan bahwa kenaikan gaji pejabat hingga kini belum selesai dibahas oleh Tim Reformasi Birokrasi. Jika sudah selesai digodog tim tersebut, selanjutnya akan dibahas di kantor Wakil Presiden dan kantor Presiden untuk dimintakan persetujuan. "Ada proses yang masih dijalankan. Dalam proses tersebut masih ada forum untuk dibicarakan. Jadi belum ada kata setuju," ujar Agus. Rencananya pemerintah akan menghapus honorarium pejabat negara yang berbeda-beda terlebih dahulu. "Kami ingin mengkonversi tunjangan dan honorarium itu supaya lebih konsisten dan sederhana," ujarnya. Wacana kenaikan gaji pejabat itu kembali muncul setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan gajinya tidak pernah naik selama tujuh tahun. Hal tersebut dikatakan dalam acara pengarahan dan pembekalan Rapim TNI dan Polri di Balai Samudera Kelapa Gading-Jakarta 21 Januari 2011.

Sebelumnya, Yudhoyono juga beberapa kali mengatakan hal tersebut dalam beberapa acara. Misalnya, pada 23 September 2010, ia menyinggung gaji presiden dalam konteks gaji eksekutif BUMN yang tinggi. "Tidak apa-apa gaji eksekutif BUMN tinggi. Yang penting kinerjanya baik. Jangan sampai ada gaji 10 kali lipat gaji Presiden, namun tidak lebih sregep[rajin]," ujar SBY. Menkeu menyatakan rencana kenaikan gaji pejabat bukan karena 'keluhan' SBY. Pemerintah, kata dia, memang sudah berencana menaikkan gaji 8.000 pejabat negara. Yang dimaksud pejabat negara itu antara lain adalah Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan anggota MPR, DPR, pimpinan kementerian/lembaga negara hingga bupati/walikota dan wakilnya. Tim Reformasi Birokrasi selama lima tahun mengkaji ulang sejumlah aturan hukum mengenai penggajian, standarisasi dengan mempertimbangkan berbagai indikator seperti pendapatan per kapita nasional, keadilan, tanggung jawab, risiko serta gaji pemimpin negara lain. Jika hal ini terlaksana, berdasarkan struktur gaji yang baru, Presiden akan memperoleh gaji tertinggi di Indonesia dibanding pejabat negara lainnya. Agus menjelaskan, saat ini gaji total yang diterima Presiden mencapai Rp62,74 juta per bulan, terdiri atas gaji pokok Rp30,24 juta dan tunjangan Rp32,5 juta. Di luar gaji yang diterima, memang ada dana operasional yang dikelola rumah tangga kepresidenan. Jumlahnya mencapai Rp2 miliar per bulan yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan dinas Presiden. Selain itu juga ada fasilitas berupa rumah dinas, mobil dinas, ajudan hingga pasukan pengawal Presiden. Jika mengacu majalah The Economist edisi 5 Juli 2010, secara nominal gaji Presiden Indonesia memang jauh di bawah pemimpin dunia lainnya, apalagi dibandingkan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dengan gaji Rp1,7 miliar per bulan. Namun, jika dihitung berdasarkan rasio PDB per kapita, gaji Presiden RI tertinggi ketiga di dunia, berada di bawah presiden Kenya, Raila Odinga dan PM Singapura. Kenaikan Gaji PNS Berbeda dengan kenaikan gaji pejabat negara yang belum disetujui, rencana kenaikan gaji PNS sudah ditandatangani Presiden. Kenaikan gaji PNS dan anggota TNI/Polri sekitar 10-15 persen itu akan dibayar secara rapel pada April mendatang. Kenaikan gaji PNS ini sudah dianggarkan dalam APBN 2011 dalam alokasi belanja pegawai sebesar Rp180,6 triliun atau 2,6 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Dari jumlah itu, sekitar Rp91,2 triliun atau 50,5 persen dialokasikan pada pos belanja gaji dan tunjangan pegawai.

Jumlah belanja gaji dan tunjangan pegawai itu naik sebesar Rp10,1 triliun atau 12,5 persen dibandingkan anggaran APBN-P 2010 sebesar Rp81,1 triliun. Peningkatan tersebut antara lain disebabkan oleh kenaikan gaji pokok PNS dan anggota TNI/Polri rata-rata 10 persen, pemberian gaji bulan ke-13, serta menampung cadangan alokasi anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat. Dengan kenaikan tersebut, gaji pokok terendah PNS sebesar Rp1.175.000 bagi pegawai Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun. Gaji pokok tertinggi dinikmati oleh pejabat eselon I atau Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp4.100.000. Untuk daftar gaji pokok PNS lihat di link ini. Namun, angka itu belum termasuk berbagai tunjangan seperti tunjangan fungsional, jabatan, bahkan tunjangan kinerja yang melebihi gaji pokok. Tunjangan kinerja ini terutama didapatkan pegawai yang bekerja di kantor kementerian yang telah disetujui pelaksanaan reformasi birokrasinya. Menurut Dirjen Perbendaharaan, Agus Supriyanto, tunjangan struktural yang diterima eselon I mencapai Rp6 juta. Total gaji yang dibawa pulang untuk golongan IV e atau setingkat Wakil Menteri Keuangan mencapai Rp40 juta. Jika menilik dari daftar tunjangan kinerja kementerian yang telah disetujui pelaksanaan reformasi birokrasinya, tunjangan tertinggi didapatkan pegawai Kementerian Keuangan sebesar Rp46,95 juta dan tunjangan terendah Rp1,33 juta. Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi mendapat tunjangan lebih rendah dibanding instansi lainnya yaitu Rp19,36 juta (tertinggi) dan Rp1,56 juta (terendah).

Bagaimana dengan gaji TNI/Polri? Gaji pokok anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah sebesar Rp1,23 juta. Gaji itu diberikan untuk Prajurit Dua Kelasi Dua (TNI) dan anggota Kepolisian Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun. Sedangkan gaji pokok terbesar, Rp4,2 juta, diperuntukkan bagi pangkat tertinggi yaitu Jenderal, Laksamana, Marsekal, atau Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun. Untuk detailnya lihat di sini.

(Source : vivanews.com)

Merekonstruksi Trias Politika yang Korup

Kamis, 10 Maret 2011

Korupsi di negeri ini nyaris sudah 'menyatu' dengan sistem kekuasaan, meskipun tentunya harus tetap diyakini bahwa masih ada peluang untuk membersihkan benalu korupsi dari roda birokrasi kekuasaan negara asal ada kemauan, komitmen, dan kejujuran dari semua pihak, khususnya para elite di lingkungan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Korupsi di negeri ini dalam cara pandang filsafat fondasionalisme dilihat sebagai dampak dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) di lingkungan kekuasaan negara. Kekuasaan yang absolut ditambah lemahnya sistem pengawasan dan ketertutupan mekanisme penyelenggaraan kekuasaan telah membuka peluang terjadinya korupsi (absolute power tends to corrupt). Musuh terbesar dari upaya perwujudan kepemerintahan yang bersih (clean governance) adalah nihilisme atau absennya sistem pengawasan. Kekuasaan yang tertutup dan jauh dari kontrol publik membawa pada hasrat subjek yang berkuasa untuk mendominasi dan memanipulasi.

Dalam kondisi tersebut, Pierre Bourdieu mengajak untuk membongkar selubung dominasi menggunakan strategi praktis dengan cara mengobjektivasi subjek. Artinya, peluang untuk melakukan tindakan-tindakan koruptif harus dieliminasi dengan menerapkan sistem pengawasan efektif pada setiap lini penggunaan wewenang (authority) pada pusat-pusat kekuasaan dan memperkokoh sistem saling mengawasi (checks and balances) antarporos-poros kekuasaan negara.

Belitan korupsi di lingkungan birokrasi kekuasaan eksekutif dapat diurai dengan menelusuri kembali rentang kendali (span of control) organisasi kekuasaan eksekutif (pusat/daerah), sambil mengefektifkan berbagai jalur pengawasan melalui kebijakan pengawasan terpadu yang puncaknya secara langsung dikendalikan presiden/wapres. Hal itu sangat penting mengingat gurita korupsi yang melilit birokrasi eksekutif sangat luas cakupannya. Korupsi di negeri ini kini menjadi rimba permasalahan yang kian tak jelas batas-batasnya dan cara menyelesaikannya. Sebuah kejahatan struktural yang di dalamnya berkelindan permainan posisi/kekuasaan, ambisi, amoralitas, penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan berakar pada apa yang oleh Nietzsche disebut kehendak berkuasa (the will of power). Nietzsche semasa hidupnya mengatakan bahwa hakikat dunia ini tak lain adalah kekuatan. Hidup adalah kumpulan kekuatan-kekuatan yang berada di bawah satu penguasaan.
Reduksi dalam pengungkapan jaringan mafia pajak dalam proses penegakan hukum berkelindan dengan transaksi kepentingan politik yang kian membawa hukum di negeri ini memasuki dunia kamuflase semiotik.

Hukum telah menjadi sebuah fatamorgana (mirage), yaitu sebuah ontologi citraan dan semiotika yang dibangun di atas sebuah tanda dusta (false sign) atau kebohongan. Hukum telah menjadi penanda yang hampa (empty signifier) di saat konstitusi pun tak lagi sahih mengatur perilaku lembaga-lembaga negara dan aparat penegak hukum diperkuda hasrat epithumia, yaitu naluri irasional/instingtif sehingga bertekuk lutut di hadapan uang. Citra kamuflase (camouflage image) telah menjadikan hukum sekadar bersifat transaksional dan instrumental di bawah kendali aktor-aktor kepentingan politik dan ekonomi. Hukum dalam kamuflase semiotik hanya berganti-ganti permukaan tanda atau kulit luar (form), tetapi substansi di baliknya (content) tetap tak berubah.

Pengungkapan seluruh jaringan mafia pajak dengan kasus Gayus sebagai puncak gunung esnya dalam pandangan Ricoeur akan menarik garis hubungan sirkuler mutual (mutual-circular) antara fiksi bahwa pajak di negeri diwartakan sebagai instrumen kebijakan untuk melakukan redistribusi kesejahteraan (welfare redistribution/fungsi mengatur) dan realitas bahwa negeri ini kian salah urus dalam mengelola pajak dan kekayaan negara yang menjadikannya hanya menguntungkan oknum yang korup yang bersembunyi di balik birokrasi negara.

Pemilu kada yang seharusnya menjadi forum kedaulatan rakyat kini tak ubahnya sebuah arena kontestasi kekuatan yang distimulasi kehendak berkuasa dan di dalamnya tak jarang menghadirkan amoralitas permainan kekuasaan politik. Kalaulah demokrasi menjadi pembungkus dari pemilu kada, struktur perpolitikan yang tak terbiasa untuk melihat yang lain (baca: lawan politik) dari kedekatan dan dengan hati (passion), menjadikan pemilu kada sebuah pertarungan harga diri kelompok yang berkelindan dengan ambisi serta hasrat berkuasa. Padahal dalam pandangan Martin Heidegger bagaimana individu-individu menjadikan dirinya subjek yang mencintai kebebasan atau keberkuasaan dan mengakui hadirnya yang lain dengan penuh hormat dan kesanggrahan (hospitality) atau mengada di dunia dengan perhatian (care) menentukan kebusukan atau keharuman sebuah masyarakat.

Di lingkungan kekuasaan legislatif, benang kusut korupsi perlu diurai dengan membongkar struktur politik yang memicu terjadinya tindakan-tindakan koruptif. Sudah jamak diketahui bahwa sistem pemilu yang miskin nilai dan sarat jebakan money politic yang dipraktikkan selama ini telah menyebabkan para elite politik, baik di lingkungan legislatif maupun pada pucuk pimpinan eksekutif (pusat/daerah) terjerat siklus perputaran transaksi kepentingan politik dan ekonomi yang menyubordinasi demokrasi. Sistem pengawasan legislatif yang memungkinkan para anggota legislatif mengawasi langsung lembaga eksekutif sampai pada satuan tiga hierarki eksekutif pusat maupun daerah telah menyebabkan merebaknya korupsi yang disebabkan adanya simbiosis mutualisme antara legislatif dan eksekutif. Alhasil, demokrasi menjadi dangkal dan hukum menjadi instrumen untuk mengabsahkan transaksi kepentingan politik dan ekonomi tersebut pascaterpilih dalam jabatan-jabatan publik.

Di lingkungan yudikatif, korupsi masih sering terjadi karena tidak efektifnya sistem pengawasan, khususnya pengawasan internal, rendahnya penghargaan atas profesi dan habitus publik penegakan hukum yang sarat dengan perilaku koruptif. Siklus transaksi kepentingan politik dan ekonomi tak jarang juga merambah sampai ke ranah yudikatif. Hakim acap kali tak kuasa melawan infiltrasi kuasa ekonomi maupun politik dalam fungsi yudisial yang dijalankannya sehingga cukup banyak putusan tak sampai mengonstruksi keadilan sosial (social jusctice) yang diamanatkan sila kelima Pancasila dan konstitusi. Akibatnya, negara hukum yang dinisbatkan konstitusi sebagai karakter dari negeri ini kehilangan performanya dan telah menjadi negara kekuasaan (machtstaat) bahkan mafiastaat.

Berbagai faktor itu telah mendorong pengabaian tujuan dan nilai karena pada akhirnya yang menentukan adalah keputusan subjek yang berasal dari hasrat dan kepentingan politik maupun ekonomi. Rasio yang mendasari pilihan subjek-subjek tersebut adalah rasio instrumental, yaitu cara berpikir jangka pendek yang mendefinisikan kehidupan hanya atas dasar persaingan, kekuasaan, dan sikap-sikap pragmatis. Rasio instrumental mudah tergoda untuk melayani kepentingan-kepentingan tertentu, bahkan jika untuk hal itu etika dan norma hukum harus dilanggar.

Dalam kondisi rezim yang korup, Jacques Derrida menawarkan upaya untuk mendekonstruksi sistem yang korup dan menindas. Reformasi birokrasi dan sistem politik mendesak untuk segera dilakukan. Dalam konteks penegakan hukum, langkah tersebut perlu dilengkapi upaya untuk segera mengintegrasikan sistem pembuktian terbalik (shifting burden of proof) guna menutup peluang sekecil mungkin lepasnya perilaku koruptif para aktor kekuasaan publik di lingkungan trias politika negara dari jerat hukum.

Berbagai tanda (sign,p>) yang menunjukkan lemahnya sistem kekuasaan perlu didekonstruksi dan selanjutnya direkonstruksi kembali antara lain: (pe)lemahan partisipasi karena pembatasan dan manipulasi, kekakuan sistem dan lemahnya koordinasi, diskresi tanpa batas serta tumpang tindih/konflik kewenangan (conflict of authority). Pengawasan yang dilaksanakan KPK harus diperkuat dengan merevitalisasi sistem pengawasan internal, fungsional maupun pengawasan publik melalui sistem keterbukaan informasi (open information system). Cara-cara itu memang memerlukan investasi waktu, dana, dan tenaga ditambah perlunya dukungan komitmen dari seluruh elemen bangsa. Namun, jika tidak segera dimulai, benang kusut korupsi akan kian sulit diurai.

Oleh Dr W Riawan Tjandra, SH, Mhum, Direktur Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Image and video hosting by TinyPic Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic Image and video hosting by TinyPic
.
Image and video hosting by TinyPic
.
BUKU HIJAU
.
BUKU PUTIH
.
CEIIS